ketika guling sudah tidak lagi…

Ia gw lahir,ketika itu umur gw lebih dari 2 tahun.

bandel bet! itu cerita history gw ketika bertemu para paman dan tante ketika membicarakan gw kecil. imut dan lucu sih.. hah haha!

tapi,bandel bet-nya itu gak ketulungan. menjadi sebuah cerita yang lucu karena anak para paman dan tente gw itu ternyata gak jauh-jauh tingkahnya sama gw waktu gw kecil dulu ha hahahah…

***

hal yang gak pernah lepas dari gw adalah guling.

dulu,kamu itu susah tidur kalo gada guling” ibu bicara lembut kepada gw ketika gw masih kelas 3 SD.
tau kenapa?

karena,anak sepantaran gw ketika itu udah pada punya adek.

maklum gw tinggal di sebuah lingkungan baru. jadi,sebuah komunitas keluarga baru rata-rata mempunyai anak 2 yang masih kecil-kecil pula.

mungkin,biar gw tidak merengek-rengek meminta adek terus tiap malam. ibu selalu memberi guling kecil.

***

sekarang ‘guling kecil’ yang selalu gw idamkan,sudah besar. seperti juga gw yang sudah tidak ’sakaw’ tidur tanpa guling (masak munggah gunung kudu bawa guling heh heheh…)

saat ini. hari ini adalah momet tersebut.. yang bisa gw lakukan adalah sekedar mengirimkan doa.

semoga ia, gw dan dia tetap besar dan menjadi ‘BESAR’

PS: kalo 10% itu tembus sebuah GPS untuk lo. amin.

doain gw juga y!

Dari WS RENDRA

Salam,

Potongan tulisan ini gw dapet dan ingin memperlihatkan juga menyebarluaskan umumnya untuk kawan-kawan dimanapun berada khusunya untuk kawan yang mengambil disiplin ilmu perikanan dan ilmu kelauatan untuk sebuah renungan.

Semoga ada manfaatnya!

Dari WS RENDRA

Renungan Seorang Penyair Dalam Menanggapi Kalabendu

Tulisan ini dipinjam dari kuliah umum yang disampaikan WS Rendra saat dianugerahi Doctor Honoris Causa dari Universitas Gadjah Mada, hari Selasa 4 Maret 2008. Foto Arbain Rambey, ketika Rendra Pidato Kebudayaan yang disampaikan pada Konfrensi Internasional ” Jaringan Ekonomi : Menuju Demokratisasi Ekonomi di Indonesia” di jakarta 6/12/1999

****

HUKUM, perundang-undangan dan ketatanegaraan yang menghargai daulat manusia, daulat rakyat, daulat akal sehat, dan daulat etika akan menjadi “Mesin Budaya” yang mampu merangsang dan mengakomodasi daya cipta dan daya hidup bangsa, sehingga daya tahan dan daya juang bangsa menjadi tinggi. Jadi sangat penting segera para ahli hukum membahas dan meninjau kembali mutu kegunaan tata hukum dan tata negara Republik Indonesia dalam menyejahterakan kehidupan berbangsa.

Bahkan menurut DR. Sutanto Supiadi ahli tata negara dari Surabaya berpendapat, bahwa redesigning konstitusi sangat diperlukan. Kenyataan memang menunjukkan bahwa setiap ada amandemen untuk membatasi kekuasaan presiden, tidak menghasilkan daulat rakyat yang lebih nyata, melainkan hanya menghasilkan daulat partai-partai yang lebih kuat. Bahkan, dalam proklamasi kemerdekaan dan UUD’45 yang asli, wilayah Republik Indonesia itu jelas ditunjukkan. Lalu pada amandemen ke empat, disebutkan munculnya pasal 25a, yang berbunyi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang” .

Tidak ada perkataan maritim di dalam rumusan itu. Nama negara pun hanya disebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padahal 60% dari negara kita terdiri dari lautan. Jadi lebih tepat kalau nama negara kita adalah Negara Kesatuan Maritim Republik Indonesia.

Negara kita adalah negara satu-satunya di dunia yang memiliki laut. Negara-negara lain hanya mempunyai pantai. Tetapi negara kita mempunyai Laut Natuna, Laut Jawa, Laut Sulawesi, Laut Flores, Laut Banda, Laut Aru, Laut Arafuru, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Halmahera, Laut Timor dan Laut Sawu. Namun toh ketatanegaraan kita tetap saja ketatanegaraan negara daratan. Inikah mental petani?

Sampai saat ini kita belum membentuk “Sea and Coast Guard”, padahal ini persyaratan Internasional, agar bisa diakui bahwa kita bisa mengamankan kita, maka kita harus mempunyai “Sea and Coast Guard”. Dunia International tidak mengakui Polisi Laut dan Angkatan Laut sebagai pengamanan laut di saat damai. Angkatan Laut, Polisi Laut itu dianggap alat perang. Jadi apa sulitnya membentuk “Sea and Coast Guard” yang berguna bagi negara dan bangsa? Apakah ini menyinggung kepentingan rejeki satu golongan? Tetapi kalau memang ada jiwa patriotik yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, bukankah tak akan kurang akal untuk mencari “win-win solution”.

DALAM soal perbatasan kita telah melengahkan pemetaan, pendirian beberapa mercu suar lagi, dan mengumumkan claim yang jelas dan rational mengenai batas-batas wilayah negara kita, terutama yang menyangkut wilayah di laut. Sudah saatnya pula lembaga inteligent kita mempunyai direktorat maritim.

Sudah saatnya wawasan ketatanegaraan kita, disegenap bidang, mencakup pengertian “Tanah Air”, dan tidak sekedar “Tanah” saja.


Pelabuhan-pelabuhan pun harus segera ditata sebagai “Negara Pelabuhan” yang dipimpin oleh “Syahbandar” yang berijasah international. Kemudian segera pula dicatatkan di PBB. Tanpa semua itu, maka negara kita tidak diakui punya pelabuhan, melainkan hanya diakui punya terminal-terminal belaka!

Perlu dicatat bahwa pembentukan Negara Nusantara untuk pertama kalinya diproklamasikan oleh Baron Van Der Capellen pada tahun 1821 dengan nama Nederlans Indie, dan sifat kedaulatannya negara maritim dengan batas-batas dan mercusuar-mercusuar yang jelas petanya.

Jadi Van Der Capllen tidak sekedar mengandalkan kekuatan angkatan laut untuk merpersatukan Nusantara, melainkan, alat politik untuk meyatukan Nusantara adalah tata hukum dan ketatanegaraan maritim.

Kita sebagai bangsa harus bersyukur kepada Perdana Menteri Juanda dan menteri luar negari Mochtar Kusumaatmaja, yang dengan gigih telah memperjuangkan kedaulatan maritim kita di dunia Internasional, sehingga diakui oleh Unclos dan PBB. Tetapi kita harus tanpa lengah meneruskan perjuangan itu sehingga kita mampu mengimplementasikan semua peraturan kelautan internasional yang telah kita ratifikasi.

Perlu disayangkan bahwa usaha untuk mendirikan Universitas Maritim yang bisa memberikan ijasah internasional untuk syahbandar dan nahkoda, belum juga mendapatkan ijin dari Departement Pendidikan Nasional. Saya menganggap sikap pemerintah seperti itu tidak patriotic dan tidak peka pada urgensi untuk menegakkan kedaulatan bangsa dan negara di lautan.

Tata hukum, tata kenegaraan dan tata pembangunan yang sableng seperti tersebut di atas itulah yang mendorong lahirnya “Kalatida” dan “Kalabendu” di negara kita.

Menurut penyair Ranggawarsita kita harus bersikap waspada, tidak mengkompromikan akal sehal. Dan juga harus sabar tawakal. Adapun “Kalasuba” pasti datang bersama dengan ratu adil.

Dalam hal ini saya agak berbeda sikap dalam mengantisipasi datangnya “Kalasuba”. Pertama, “Kalasuba” pasti akan tiba karena dalam setiap chaos secara “build-in” ada potensi untuk kestabilan dan keteraturan. Tetapi kestabilan itu belum tentu baik untuk kelangsungan kedaulatan rakyat dan kedaulatan manusia yang sangat penting untuk emansipasi kehidupan manusia secara jasmani, sosial, rohani, intelektual dan budaya. Dalam sejarah kita mengenal kenyataan, bahwa setelah chaos Revolusi Perancis, lahirlah kestabilan pemerintahan Napoleon yang bersifat diktator. Tentu masih banyak lagi contoh semacam itu di tempat lain dan di saat lain.

Kedua, harus ada usaha kita yang lain, tidak sekedar sabar dan tawakal. Tetapi toh kita tidak menghendaki “Kalasuba” yang dikuasai oleh diktator. Tidak pula yang dikuasai oleh kekuasaan asing seperti di Timor Leste. Oleh karena itu kita harus aktif memperkembangkan usaha untuk mendesak perubahan tata pembangunan, tata hukum dan tata kenegaraan sehingga menjadi lebih baik untuk daya hidup dan daya cipta bangsa.

Ketiga, situasi semacam itu tidak tergantung pada hadirnya Ratu Adil, tetapi tergantung pada Hukum yang Adil, Mandiri, dan Terkawal.

Wassalam,

RENDRA
Cipayung Jaya, Depok
Hotel Quality, Jogya